SIDOARJO (beritasidoarjo.com) Walaupun sempat molor hingga 10 bulan, akhirnya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang corporate social responsibility
(CSR) disahkan menjadi Perda melalui rapat paripurna Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sidoarjo, Kamis (28/2/2013).
Ketua Panitia Khusus (Pansus) CSR DPRD Kabupaten Sidoarjo, Sutyowati,
S.Sos mengatakan bahwa dengan disahkannya Perda CSR ini, maka seluruh
perusahaan di Kabupaten Sidoarjo wajib melakukan tanggung jawab sosial
kemasyarakatannya terhadap lingkungan sekitar.
“Dengan disahkanya Perda tentang CSR ini, maka seluruh perusahaan di
Sidoarjo berkewajiban melaksanakan tanggung jawab sosialnya kepada
masyarakat yang ada disekitarnya,” katanya.
Keberadaan CSR dinilai memiliki manfaat positif bagi perusahaan,
karena bisa menangkal adanya pungutan-pungutan liar dari pihak lain yang
sering diterima oleh pihak perusahaan.
Jika tidak sesuai dengan isi Perda CSR, maka perusahaan bisa menolak
apabila ada pungutan liar yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak
bertanggungjawab.
“Apalagi Perda ini bertujuan untuk memberi batasan yang jelas tentang
tanggung jawab perusahaan kepada masyarakat sekitar dan meminimalisir
adanya pungutan liar,” ujarnya.
Ada beberapa hal penting disahkan dalam Perda ini, diantanya tanggung
jawab sosial lingkungan perusahaan yang meliputi program kemitraan dan
bina lingkungan, kemitraan usaha mikro, kecil dan koperasi.
“Serta di bidang pendidikan, kesehatan, keagamaan, ketrampilan dan infrastruktur,” tegas politisi dari Partai Gerindra itu.
Diharapkan dengan disahkanya Perda tentang CSR ini mampu meningkatkan
kesejahteraan sosial, meningkatkan ekonomi masyarakat serta memelihara
fungsi-fungsi lingkungan hidup secara berkelanjutan.
Berdasarkan dari data yang ada bahwa dari 14.000 perusahaan di
Sidoarjo hanya sekitar 10 % perusahaan yang sudah menjalankan program
CSR kepada masyarakat sekitar. (imams/friends)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar