Laman

Selasa, 05 Maret 2013

Perda CSR Inisiatif DPRD Disahkan

SIDOARJO (beritasidoarjo.com) Walaupun sempat molor hingga 10 bulan, akhirnya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang corporate social responsibility (CSR) disahkan menjadi Perda melalui rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sidoarjo, Kamis (28/2/2013).
Ketua Panitia Khusus (Pansus) CSR DPRD Kabupaten Sidoarjo, Sutyowati, S.Sos mengatakan bahwa dengan disahkannya Perda CSR ini, maka seluruh perusahaan di Kabupaten Sidoarjo wajib melakukan tanggung jawab sosial kemasyarakatannya terhadap lingkungan sekitar.
“Dengan disahkanya Perda tentang CSR ini, maka seluruh perusahaan di Sidoarjo berkewajiban melaksanakan tanggung jawab sosialnya kepada masyarakat yang ada disekitarnya,” katanya.
Keberadaan CSR dinilai memiliki manfaat positif bagi perusahaan, karena bisa menangkal adanya pungutan-pungutan liar dari pihak lain yang sering diterima oleh pihak perusahaan.
Jika tidak sesuai dengan isi Perda CSR, maka perusahaan bisa menolak apabila ada pungutan liar yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.
“Apalagi Perda ini bertujuan untuk memberi batasan yang jelas tentang tanggung jawab perusahaan kepada masyarakat sekitar dan meminimalisir adanya pungutan liar,” ujarnya.
Ada beberapa hal penting disahkan dalam Perda ini, diantanya tanggung jawab sosial lingkungan perusahaan yang meliputi program kemitraan dan bina lingkungan, kemitraan usaha mikro, kecil dan koperasi.
“Serta di bidang pendidikan, kesehatan, keagamaan, ketrampilan dan infrastruktur,” tegas politisi dari Partai Gerindra itu.
Diharapkan dengan disahkanya Perda tentang CSR ini mampu meningkatkan kesejahteraan sosial, meningkatkan ekonomi masyarakat serta memelihara fungsi-fungsi lingkungan hidup secara berkelanjutan.
Berdasarkan dari data yang ada bahwa dari 14.000 perusahaan di Sidoarjo hanya sekitar 10 % perusahaan yang sudah menjalankan program CSR kepada masyarakat sekitar. (imams/friends)

Tidak ada komentar: