Laman

Jumat, 29 Maret 2013

Panwaslu Sidoarjo Siap Razia Bendera Parpol Langgar Aturan

Berlian Luckytasary
SIDOARJO.- Masa kampanye Parpol yang sudah dimulai saat ini, seakan menjadi ajang perlombaan bagi seluruh peserta pemilu 2014 untuk menggaet massa pemilih.
Akibatnya, beberapa titik yang mestinya dilarang untuk lokasi pemasangan bendera, tetap digunakan untuk ajang kampanye.
Menyikapi ini, Panwaslu Sidoarjo akan mengoperasi spanduk dan bendera parpol yang dipasang tidak sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan KPUD.
Ketua Panwaslu Sidoarjo Berlain Luckitasari menyatakan, pihaknya tidak akan pandang bulu untuk mencopot bendera Parpol manapun, yang memasang alat peraga tidak sesuai kaidah yang sudah digariskan KPUD.
“Kita akan menggunakan kewenangan yang dimiliki untuk membersihkan lokasi-lokasi dari emblem Parpol,” ujarnya.
Panwaslu juga meminta agar masyarakat juga memberikan Informasi, agar bisa bertindak untuk mengawal jalannya Pemilu.
“Kita sudah menerima surat keputusan KPUD yang menetapkan beberapa kawasan steril dari alat peraga. Seperti alun-alun , jalan arteri, sekolahan, taman-taman dan puluhan bahkan ratusan titik yang tidak boleh dipasangi alat peraga Parpol,” terang Berlian.
Sementara itu, Ketua KPUD Bima Ariesdiyanto membenarkan pihaknya sudah menerbitkan keputusan tentang kawasan yang harus steril dari gambar Parpol.
“Sudah  sudah, surat itu sudah kita serahkan ke Panwaslu,” terangnya. /seputar jabon

Minggu, 24 Maret 2013

Bupati Sidak Pasar, Harga Bawang Turun

CANDI (beritasidoarjo.com) Menyikapi gonjang-ganjing naiknya harga bawang merah dan bawang putih dipasaran akhir-akhir ini, Bupati Sidoarjo H. Saiful Ilah SH.MHum melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di pasar Larangan, Candi, Rabu (20/3/2013).
Menurut H. Saiful Ilah bahwa harga bawang merah dan bawang putih berangsur-angsur mulai turun.
“Jika sebelumnya harga bawang merah dipasaran sekitar Rp 70 ribu hingga Rp 80 ribu per kilogram, kini sudah turun menjadi Rp 40 ribu per kilogramnya,” katanya.
Sedangkan harga bawang putih yang sebelumnya Rp 60 ribu per kilogram, turun menjadi Rp 35 ribu per kilogram.
“Saat ini harga bawang sudah turun per jam, bukan lagi per hari,” ucapnya.
Untuk mendengarkan aspirasi dari para pedagang yang ada di pasar Larangan, H. Saiful Ilah juga melakukan dialog secara langsung dengan para pedagang pasar Larangan.
Sementara itu menurut Surti, salah satu pedagang bawang di pasar Larangan mengatakan bahwa harga bawang saat ini masih dianggap sedikit mahal dari harga stabil yaitu sekitar Rp 25 ribu per kilogramnya.
“Harganya masih tinggi dibandingkan dengan harga pada saat stabil, hal itu dikarenakan pada saat kita ambil dari para tengkulak juga masih tinggi,” kata Surti.
Maka dari itu para pedagang pasar Larangan masih belum berani menurunkan harga terlalu murah, karena pada saat mengambil dari tengkulak masih dengan harga lama. (imams/friends)

Selasa, 05 Maret 2013

Perda CSR Inisiatif DPRD Disahkan

SIDOARJO (beritasidoarjo.com) Walaupun sempat molor hingga 10 bulan, akhirnya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang corporate social responsibility (CSR) disahkan menjadi Perda melalui rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sidoarjo, Kamis (28/2/2013).
Ketua Panitia Khusus (Pansus) CSR DPRD Kabupaten Sidoarjo, Sutyowati, S.Sos mengatakan bahwa dengan disahkannya Perda CSR ini, maka seluruh perusahaan di Kabupaten Sidoarjo wajib melakukan tanggung jawab sosial kemasyarakatannya terhadap lingkungan sekitar.
“Dengan disahkanya Perda tentang CSR ini, maka seluruh perusahaan di Sidoarjo berkewajiban melaksanakan tanggung jawab sosialnya kepada masyarakat yang ada disekitarnya,” katanya.
Keberadaan CSR dinilai memiliki manfaat positif bagi perusahaan, karena bisa menangkal adanya pungutan-pungutan liar dari pihak lain yang sering diterima oleh pihak perusahaan.
Jika tidak sesuai dengan isi Perda CSR, maka perusahaan bisa menolak apabila ada pungutan liar yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.
“Apalagi Perda ini bertujuan untuk memberi batasan yang jelas tentang tanggung jawab perusahaan kepada masyarakat sekitar dan meminimalisir adanya pungutan liar,” ujarnya.
Ada beberapa hal penting disahkan dalam Perda ini, diantanya tanggung jawab sosial lingkungan perusahaan yang meliputi program kemitraan dan bina lingkungan, kemitraan usaha mikro, kecil dan koperasi.
“Serta di bidang pendidikan, kesehatan, keagamaan, ketrampilan dan infrastruktur,” tegas politisi dari Partai Gerindra itu.
Diharapkan dengan disahkanya Perda tentang CSR ini mampu meningkatkan kesejahteraan sosial, meningkatkan ekonomi masyarakat serta memelihara fungsi-fungsi lingkungan hidup secara berkelanjutan.
Berdasarkan dari data yang ada bahwa dari 14.000 perusahaan di Sidoarjo hanya sekitar 10 % perusahaan yang sudah menjalankan program CSR kepada masyarakat sekitar. (imams/friends)