Laman

Sabtu, 12 Mei 2012

Gaji Dasar Disunat, Buruh Outsourcing Lapor Komisi D


SIDOARJO - Gara-gara gaji dasar disunat PT Ningrat Muda Mandiri (NMM) perusahaan penyalur tenaga kerja dimana dirinya bekerja,Pendik Widya Mukti pekerja asal Makarya Binangun Waru, melaporkan PT Ningrat Muda Mandiri ke komisi D DPRD Sidoarjo.
Alhasil komisi D DPRD Sidoarjo didampingi Dinas Sosial Tenaga Kerja Kabupaten Sidoarjo,memanggil perwakilan PT NMM untuk melakukan klarifikasi bersama korban, Jum’at (11/5/2012).
Dalam pertemuan yang digelar di ruang komisi D DPRD Sidoarjo, terungkap jika selama tahun 2009 lalu, Pendik yang disalurkan sebagai tenaga kerja di MC Donald, hanya diberi gaji sebesar Rp 1,1 juta tiap bulan oleh PT NMM.
Gaji dibawah standart UMK itupun, merupakan akumulasi dari tunjangan hadir dan makan yang diterima Pendik setiap masuk kerja.
“Pendik merasa gajinya tidak diberikan dengan semestinya. Karena jika dihitung gaji Rp 1,1 juta tiap bulan itu, merupakan gabungan dari gaji dasar sebesar Rp 300 ribu ditambah uang makan, uang hadir yang dibayarkan PT NMM tiap bulannya,” terang Machmud ketua komisi D DPRD Sidoarjo selepas memimpin hearing.
Dari aturan yang ada, pekerja outsourcing mestinya mendapat gaji dasar 75 persen dari nilai UMK atau sebesar Rp 700 ribu tiap bulannya.
Persoalannya  selama tahun 2009 lalu, Pendik hanya menerima gaji dasar sebesar Rp 300 ribu tiap bulan.
“Jika ditotal sejak tahun 2009 lalu, gaji dasar pendik disinyalir terpotong hingga Rp 16 juta,” ulas Machmud lagi.
Sementara itu Ali Hasan Spd dari DPC FSP.PAR SPSI yang mendampingi Pendik saat pertemuan dengan komisi D, Disosnaker, dan pihak perusahaan, menegaskan akan terus memperjuangkan nasib Pendik untuk mendapatkan haknya.
Apalagi saat ini, Pendik sudah di PHK oleh PT NMM sejak persoalannya mencuat kepermukaan.
“Kita berjuang demi keadilan,” tegas Ali singkat.

Tidak ada komentar: