SIDOARJO
- Gara-gara gaji dasar disunat PT Ningrat Muda Mandiri (NMM)
perusahaan penyalur tenaga kerja dimana dirinya bekerja,Pendik Widya Mukti
pekerja asal Makarya Binangun Waru, melaporkan PT Ningrat Muda Mandiri ke
komisi D DPRD Sidoarjo.
Alhasil komisi D DPRD
Sidoarjo didampingi Dinas Sosial Tenaga Kerja Kabupaten Sidoarjo,memanggil
perwakilan PT NMM untuk melakukan klarifikasi bersama korban, Jum’at
(11/5/2012).
Dalam pertemuan yang
digelar di ruang komisi D DPRD Sidoarjo, terungkap jika selama tahun 2009 lalu,
Pendik yang disalurkan sebagai tenaga kerja di MC Donald, hanya diberi gaji
sebesar Rp 1,1 juta tiap bulan oleh PT NMM.
Gaji dibawah standart UMK
itupun, merupakan akumulasi dari tunjangan hadir dan makan yang diterima Pendik
setiap masuk kerja.
“Pendik merasa gajinya
tidak diberikan dengan semestinya. Karena jika dihitung gaji Rp 1,1 juta tiap
bulan itu, merupakan gabungan dari gaji dasar sebesar Rp 300 ribu ditambah uang
makan, uang hadir yang dibayarkan PT NMM tiap bulannya,” terang Machmud ketua
komisi D DPRD Sidoarjo selepas memimpin hearing.
Dari aturan yang ada,
pekerja outsourcing mestinya mendapat gaji dasar 75 persen dari nilai UMK atau
sebesar Rp 700 ribu tiap bulannya.
Persoalannya selama
tahun 2009 lalu, Pendik hanya menerima gaji dasar sebesar Rp 300 ribu tiap
bulan.
“Jika ditotal sejak tahun
2009 lalu, gaji dasar pendik disinyalir terpotong hingga Rp 16 juta,” ulas
Machmud lagi.
Sementara itu Ali Hasan Spd
dari DPC FSP.PAR SPSI yang mendampingi Pendik saat pertemuan dengan komisi D,
Disosnaker, dan pihak perusahaan, menegaskan akan terus memperjuangkan nasib
Pendik untuk mendapatkan haknya.
Apalagi saat ini, Pendik
sudah di PHK oleh PT NMM sejak persoalannya mencuat kepermukaan.
“Kita berjuang demi
keadilan,” tegas Ali singkat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar